![]() |
Aminullah Ketua PWRI Dompu |
Dompu, KMBali1.Com – Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Dompu, Muhammad Aminullah, S.Hi, menyampaikan keberatannya terhadap pernyataan salah satu oknum Perusahaan Tambang PT. Sumbawa Timur Mining (STM) yang menuding sejumlah media lokal telah menyebarkan berita bohong atau hoaks. Ia, dalam keterangan persnya yang diterima redaksi Kamis (19/6) menegaskan bahwa seluruh produk jurnalistik yang dikeluarkan oleh wartawan selalu merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Media dalam menjalankan tugas jurnalistiknya selalu mengacu pada UU Pers, terutama asas praduga tak bersalah. Jadi, tidak semestinya ada tudingan bahwa media lokal menyebarkan hoaks,” ujar Aminullah, yang akrab disapa Amin Kasipahu.
Wartawan Metro TV ini menilai, kritik dari media terhadap aktivitas perusahaan merupakan hal yang wajar selama didasarkan pada data, fakta, dan pernyataan narasumber yang jelas. Menurutnya, dunia jurnalistik memiliki aturan main yang tegas, baik melalui undang-undang maupun Kode Etik Jurnalistik.
“Jika ada oknum perusahaan yang merasa terganggu dengan pemberitaan, mestinya menggunakan mekanisme hak jawab, bukan justru menghakimi media dengan tudingan hoaks,” jelasnya.
Amin mengutip beberapa pasal dalam UU Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalistik. Pasal 5 ayat (1) misalnya, mengatur bahwa pers wajib memberitakan peristiwa secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, dengan tetap menghormati norma agama serta asas praduga tak bersalah. Sementara Pasal 8 memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Tak hanya itu, Anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) ini juga mengingatkan soal Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyebut bahwa pihak manapun yang secara melawan hukum menghalangi kerja wartawan dapat dikenakan sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.
“UU Pers ini jelas memberikan perlindungan terhadap wartawan. Perusahaan mestinya membaca dan memahami undang-undang ini dengan baik agar tidak keliru dalam menyikapi kritik,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa selain undang-undang, wartawan juga terikat pada Kode Etik Jurnalistik yang mengatur tentang akurasi, keberimbangan, serta tanggung jawab dalam menyajikan informasi kepada publik.
Amin pun berharap agar hubungan antara dunia usaha dan media bisa terjalin secara sehat dan saling menghormati. “Media bukan musuh. Justru menjadi mitra dalam menyampaikan informasi yang objektif dan membangun,” pungkasnya.(KM02)
Posting Komentar