Dompu, kmbali1.com – Setelah sempat tertahan dan memicu tanda tanya publik, penyidik Gakkum Jabalnusra akhirnya bersiap melengkapi dan menyerahkan kembali berkas perkara Bos LA ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah ini menandai kelanjutan proses hukum yang sebelumnya terkesan jalan di tempat.

Berkas perkara yang sempat dikembalikan JPU pada 12 Agustus 2024 lalu dengan status P-19, karena belum memenuhi syarat formil dan materiil. kini dikabarkan hampir rampung sesuai petunjuk jaksa.
"Kami terus berupaya memenuhi setiap catatan dan arahan dari JPU. Koordinasi lintas instansi terus kami lakukan, dan dalam waktu dekat kami akan ke Jakarta," ujar salah satu penyidik, Ikhwan, Rabu (18/9/2025).

Penyidik Gakkum juga menyebut bahwa sejumlah poin krusial dalam berkas telah ditindaklanjuti, termasuk keterangan tambahan dan penguatan bukti. Informasi ini menjadi angin segar di tengah kekhawatiran publik atas potensi mandeknya perkara ini.

Kasus Bos LA memang bukan perkara biasa. Ia melibatkan dugaan pelanggaran berat dan menyeret sejumlah nama besar di lingkaran kekuasaan daerah. Tak heran jika proses penanganannya disorot tajam, bahkan dikhawatirkan bisa “masuk angin”.

Namun, dengan langkah terbaru penyidik, publik kembali dibuat berharap: bahwa hukum masih bekerja, meski lambat dan berliku. "Ini bukan sekadar soal satu orang, tapi soal kepercayaan publik pada sistem keadilan," tegas seorang pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.

Kini, bola panas berada di tangan penegak hukum. Apakah berkas Bos LA akan benar-benar dilimpahkan ke JPU hingga ke pengadilan? Atau kembali menguap seperti banyak kasus besar lainnya? (Alon) 
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

 
Top